bahwa dalam rangka pelaksanaan program pendidikan vokasi untuk meningkatkan sekolah menengah kejuruan berstandar industri sebagai sasaran program pendidikan dan pelatihan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024, perlu melaksanakan kegiatan upskilling dan reskilling bagi guru kejuruan pada sekolah menengah kejuruan berstandar industri tahun 2020