Amanat Peraturan Bersama (PB) 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014; Nomor 73 Tahun 2014; Nomor 41 Tahun 2014 dan Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M), pasal 4 dan 5 mengamanatkan bahwa kegiatan pokok UKS/M yaitu penanaman dan pembudayaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).