Tahun 2017
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan S...
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan di Indonesia berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) beserta Peraturan Perundangan lainnya, merupakan suatu sistem yang menata mutu dan pembiayaan pelayanan kesehatan yang bertujuan memberikan akses bagi semua penduduk dengan perlindungan finansial.