Plagiarisme merupakan perbuatan salah yang serius sebab mengambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri. Tindakan plagiarisme menurunkan moral dan harkat pelaku serta berdampak pada disintegritas sivitas akademik karena tindakan mengutip tanpa izin harus dicegah dan apabila sudah terjadi harus diatasi