Strategi pembangunan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender tercermin pada peraturan pemerintah, seperti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Nasional. Selain itu, Permendagri No. 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah telah mengatur pelaksanaan PUG di daerah, terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG, serta pengaturan tentang penyusunan perencanaan penganggaran yang responsif gender.