Tahun 2018
Pada setiap kegiatan usaha akan selalu muncul dua hal yaitu adanya peluang memperoleh keuntungan dan resiko menderita kerugian, tidak terkecuali usah...
Pada setiap kegiatan usaha akan selalu muncul dua hal yaitu adanya peluang memperoleh keuntungan dan resiko menderita kerugian, tidak terkecuali usaha jasa konstruksi (Heru Bawono, 2013). Berbagai usaha dilakukan oleh kontraktor sebagai penyedia jasa untuk dapat menghindari atau mengurangi resiko sehingga dapat dicapai hasil yang efektif. Salah satunya adalah dengan menganalisa resiko dari kontrak jasa konstruksi kontrak Lumpsum dengan Unit Price. Penelitian ini menggunakan metode Analytic Hierarchy Process (AHP) dan Decission Tree (Pohon Keputusan) dalam mengolah data primer berupa data hasil penyebaran kuesioner kepada 30 responden yaitu kontraktor di Kota Serang, Cilegon dan Cikande -