Pendidikan merupakan pilar tegaknya bangsa karena melalui pendidikanlah bangsa ini akan tegak dan mampu menjaga martabatnya. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 3, menyebutkan: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa