Hak asasi Manusia (HAM) menjadi hal mendasar untuk dipastikan pemenuhan perlindungannya karena tanpa HAM maka kemuliaan manusia terdistorsi. Selain itu, negara melakukan pelanggaran atas kontrak dibentuknya negara itu sendiri yang dipastikan untuk melindungi HAM. Belum lagi, HAM sendiri akan tercermin di konstitusi, yang bila HAM dilanggar, praktis konstitusi telah dilanggar dengan sendirinya. UU tentang Pengadilan HAM mengatur mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun sayangnya sebagian besar aturannya masih menginduk pada KUHAP