Peraturan Pemerintah RI No.19 tahun 2005 pada Bab VII Pasal 42 tentang Standar Isi menyatakan bahwa: Standar Sarana dan Prasarana (Tim Dosen Pendidikan Fisika, 2009). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.