Ismail Sunny pun menyatakan bahwa dalam perspektif hukum, revolusi yang berhasil menciptakan tatanan pemerintahan baru dapat membentuk sistem hukum baru yang sah. Dalam hal ini, kesuksesan politik menjadi legitimasi keberlakuan hukum, termasuk konstitusi (Sunny, 1993). Hans Kelsen, dalam General Theory of Law and State (1945), menyatakan bahwa legalitas suatu pemerintahan dan konstitusi baru dapat diakui apabila pemerintahan tersebut mampu mempertahankan keberlakuannya secara efektif. Ia menyatakan,