UNICEF mendefinisikan early marriage (pernikahan dini) sebagai pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 18 tahun (UNICEF, 2001 dalam Widhaningr...
ANALISIS KEJADIAN PERNIKAHAN DINI DI DESA KAWAT KECAMATAN TAYAN HILIR KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMAMTAN BARAT
Penulis:
Fajar Yousriatin
Tahun:
2017
Kategori:
Pendidikan & Pengetahuan Umum
Sub Kategori:
Jurnal
UNICEF mendefinisikan early marriage (pernikahan dini) sebagai pernikahan yang dilakukan pada usia kurang dari 18 tahun (UNICEF, 2001 dalam Widhaningrat dan Wiyono, 2005).