Tahun 2019
Amanat Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan ma...
Amanat Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa “Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber alam dan lingkungan secara berkelanjutan