Saat ini, penggunaan data oleh orang yang tidak berwenang semakin marak terjadi melalui media daring. Beberapa bentuk cyber crime yang dapat dilakukan antara lain carding, cracking, hacking, defacing, spamming, physing, data leakage, data forgery serta ilegal konten. Sebagai contoh yaitu pemalsuan dokumen (data forgery) pada media daring. Hal ini disebabkan pemilik data tidak mengetahui cara atau teknik yang dapat digunakan untuk melindungi data pribadi.