Panduan Perencanaan Penganggaran yang Responsif Gender Bidang Perdagangan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional yang mengamanatkan semua kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk melaksanakan strategi pengarusutamaan gender, selanjutnya pada tahun 2009 yang lalu telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan PMK Nomor 104 Tahun 2010 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Penyusunan Penelaahan Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2011, yang mengatur Anggaran yang Responsif Gender (ARG