ferensi yang sesuai dan dapat dipertanggungjawabkan. D disusun dengan mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 045/U/2002 yang menetapkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu Matakuliah Pengembangan Kepribadian yang harus ada dalam kurikulum inti bagi setiap program studi dan dirancang berbasis kompetensi.