Salah satu peraturan terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah menyediakan tenaga dosen pengajar yang memiliki kualitas sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah [DIRJEN DIKTI, 2013]. Hal ini menjadi tugas bagi penyelenggara pendidikan tinggi untuk memenuhi peraturan tersebut,