istilah hukum adat pertama sekali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje pada Tahun 1983 dalam bukunya De Atjehnese. Dalam buku itu dia memperkenalkan istilah Adatrecht (hukum adat) yaitu hukum yang berlaku bagi bumi putra (orang Indonesia asli) dan orang timur asing pada masa Hindia Belanda