Tahun 2017
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, pelaksanaan Undang-Undang tersebutpada pasal 1 ayat ...
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang merujuk pada Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015, pelaksanaan Undang-Undang tersebutpada pasal 1 ayat 1memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan persyaratan yang diamanatkan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia