Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan yang seluas-luasnya bagi masyaratakat dengan tetap menjaga mutu proses, output serta outcome-nya. Hal tersebut sejalan dengan semangat terwujud Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun, serta tidak ada siswa yang putus sekolah.