Islam memandang seni sebagai suatu hal yang bisa diukur halal, haram ataupun mubah. Bagi mereka yang memandang seni dari sisi ideologis, mereka akan memandang seni yang dihasilkan dari hasil karya manusia itu adalah haram untuk dinikmati dan disajikan ke masyarakat, karena menurut mereka semua itu dianggap mengganggu kekhusu‟an beribadah, dimana secara psikologis akan menjadikan seseorang cepat frustasi karena dunia sekitarnya telah didominasi oleh industri hiburan.