Dalam waktu dekat, seorang rekan lulusan Al-Azhar yang dikirim ke salah satu negara bagian USA mengirimkan surat kepada saya, ia mengatakan: "Bahwa kebanyakan ummat Islam di negara ini mencari pencaharian dengan membuka bar-bar dan memperdagangkan khamar dengan tidak merasa bahwa hal tersebut suatu dosa besar dalam pandangan hukum Islam."