Perubahan UUD 1945 berdampak pada sistem dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia, juga berimplikasi terhadap pengajaran hukum tata negara, karena hukum tata negara sebagai salah satu cabang ilmu hukum mempuyai sumber hukum utama yaitu Undang-Undang Dasar atau disebut juga dengan Konstitusi