Dalam konteks hubungan internasional, politik luar negeri sebuah negara selalu dipengaruhi oleh kebijakan politik dalam negerinya. Artinya, segala kebijakan politik luar negeri yang terbangun tidak akan terlepas dari aspek kebijakan dalam negeri. Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi konsep kebijakan politik luar negerinya berdasarkan kepentingan politik dalam negeri.Dalam konstitusi undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dijelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah politik yang bebas aktif.Bebas berarti bahwa tidak terikat oleh sebuah idiologi atau politik negara asing maupun blok-blok negara tertentu. Sedangkan Aktif berarti bahwa berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia serta mengembangkan prinsip kebebasan, persamaan, kerjasama internasional dengan menghormati kedaulatan negara-negara lain