Kurikulum 2013 didesain untuk menguatkan karakter peserta didik dan jati diri bangsa (Kemendikbud, 2015). Kurikulum juga 2013 berorientasi pada pengembangan pendidikan karakter peserta didik. Pernyataan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pasal 2 yang mengatakan bahwa pendidikan bertujuan untuk membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan.