Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Empat Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri) terkait panduan pembelajaran pada masa Pandemi COVID-19, mengharuskan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara Daring bagi daerah yang bukan katagori zona Hijau.