Pengadilan Negeri Muara Bulian Kelas II sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI di Wilayah Kabupaten Batanghari mempunyai tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 dengan tugas pokok yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang masuk di Pengadilan Tingkat Pertama.