m. Perkawinan bawah umur berarti perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan yang belum mencapai aqil-baligh. Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan bawah umur dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi mempelai perempuan.2 Perkawinan bawah umur ini marak terjadi di berbagai negara di dunia, salah satunya di Indonesia.