logo
banner
banner
banner
Call Us 24/7

"Perkawinan Bawah Umu..."

Perbanyak Literasi, Cerdaskan Generasi
cover

Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor)

Oleh: Ani Yumarni dan Endeh Suhartini

Tahun 2019

m. Perkawinan bawah umur berarti perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan yang belum mencapai aqil-baligh. Dalam konteks hukum Indonesia, perkawin...

Baca
Download

Information:

Judul:

Perkawinan Bawah Umur dan Potensi Perceraian (Studi Kewenangan KUA Wilayah Kota Bogor)

Penulis:

Ani Yumarni dan Endeh Suhartini

Tahun:

2019

Kategori:

Agama, Seni & Kehidupan

Sub Kategori:

Kehidupan

m. Perkawinan bawah umur berarti perkawinan yang dilaksanakan oleh pasangan yang belum mencapai aqil-baligh. Dalam konteks hukum Indonesia, perkawinan bawah umur dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai usia 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi mempelai perempuan.2 Perkawinan bawah umur ini marak terjadi di berbagai negara di dunia, salah satunya di Indonesia.

eBook Lainnya