Peningkatan jumlah kendaraaan bermotor menyebabkan kemacetan di ruas jalan Jakarta. Untuk mengatasi permasalahan tersebut dikeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik (Pergub No. 25 Tahun 2017) yang mengatur jenis dan tarif kendaraan yang dapat melewati wilayah tersebut. Namun jenis kendaraan yang dikenakan tarif layanan dalam Pergub No. 25 Tahun 2017 tidak selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (yang selanjutnya disebut PP No. 97 Tahun 2012).