Penelitian ini bertujuan pada dua hal. Pertama, deskripsi dan analisis mengenai kedudukan hukum Private Military and Security Company (PMSC) dalam Hukum Humaniter Internasional. Kedua, analisis mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi personil Private Military and Security Company (PMSC). Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif terapan.