Perhatian utama dari artikel ini adalah , Pertama , menggambarkan modernisasi pajak ; dan Kedua , membangun model Kepatuhan Komunitas Membayar Pajak . Pajak , berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah pungutan wajib kepada negara yang terhutang oleh individu atau organisasi badan hukum , wajib berdasarkan Undang-Undang , tanpa kompensasi langsung