Artikel ini membahas tentang politik dan kebijakan pendidikan agama dan keagamaan. Kondisi ini dilatarbelakangi oleh adanya amanat konstitusi negara terhadap pendidikan. Salah satunya yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia bagi setiap warga.