A.Politik Hukum Sebagai Mata Kuliah Fakultas Hukum Mata kuliah Politik Hukum secara formal bukan merupakan mata kuliah yang berdiri sendiri pada program strata satu (S-1) sarjana Ilmu Hukum pada fakultas hukum negeri maupun swasta sampai sekarang. Dalam Surat Keputusan (S.K.) Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0325/U/1995 tentang kurikulum program studi Ilmu Hukum Strata Satu (S- 1) yang berlaku nasional, Politik Hukum tidak disebut sebagai salah satu mata kuliah. Oleh karena itu, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0325/U/1995 tersebut, secara yuridis-formal, fakultas hukum tidak harus mencantumkan mata kuliah Politik Hukum sebagai mata kuliah mandiri dalam kurikulum.