Undang Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Setiap orang juga berhak mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraannya, termasuk daya saing di bidang prestasi akademik dan nonakademik.