Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi (TIK) dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI) dalam Implementasi Kurikulum 2013 menegaskan arti pentingnya peran guru TIK dan guru KKPI. Agar tugas guru TIK dan guru KKPI dapat direalisasikan dengan baik, diperlukan pemahaman yang sama antara berbagai pihak yang berkepentingan tentang pemenuhan beban kerja bagi guru TIK dan guru KKPI. Oleh karena itu, diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi guru, pengawas, kepala sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan unsur lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas guru TIK dan guru KKPI.