Perumusan kebijakan terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai di Provinsi Bali merupakan sebuah langkah solutif. Akan tetapi, terdapat kata bahan lain dalam Pasal 4 ayat 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang menimbulkan suatu pertanyaan tentang bahan lain tersebut.