Bagi dosen yang belum mempunyai jabatan akademik tetapi sudah diangkat sebagai dosen tetap dan diberikan penugasan pelaksanaan pendidikan harus dilakukan di bawah bimbingan dosen dengan jabatan paling rendah Lektor Kepala dan angka kredit perolehan pelaksanaan pendidikan sesuai dengan lampiran Permen PAN dan RB.