Buku ini membahas tentang Komisi Nasional dimana Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki empat fungsi sekaligus: penelitian dan pengkajian, pemantauan, mediasi, dan penyuluhan (UU 39 Tahun 1999). Keempat fungsi Komnas HAM digunakan untuk mewujudkan dua tujuan Komnas HAM yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia dan meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM.