Surveilans Obat, Makanan, Kosmetik, Alat Kesehatan, dan Bahan Adiktif (OMKABA) masih menggunakan basis data yang sederhana dan belum menggunakan sistem pengkodean pada form entry data. Hal ini yang mengakibatkan kesalahan pada saat proses entry data, sehingga menyebabkan keterlambatan pelaporan.