Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Komnas HAM RI”) adalah lembaga mandiri setingkat dengan lembaga negara yang diberikan mandat berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) untuk mendorong terwujudnya situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, dan meningkatkan perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sehingga mampu berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan