Penelitian ini dilakukan dengan latar belakang mengetahui Pengelolaan Pertambangan Mineral Batuan setelah terbitnya terbitnya Undang – Undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah oleh Pemerintah Kabupaten Kudus. Adanya penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan dalam Undang – Undang No. 23 tahun 2014 menyebabkan berbagai permasalahan di daerah.