Menggunakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik-BOP Museum dan Taman Budaya melalui Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan di Taman Budaya Tahun Anggaran 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.