Buku elektronik (e-book) memerlukan perlindungan hak cipta agar karya intelektual penulis aman dari pembajakan dan penggunaan tanpa izin. Era globalisasi mempermudah distribusi digital, namun meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta lintas negara. Perlindungan hukum nasional dan internasional (misal UU Hak Cipta Indonesia dan perjanjian WIPO) menjadi penting untuk menjamin hak ekonomi dan moral penulis.